Umrah adalah ibadah yang tidak hanya membutuhkan kemampuan dalam hal fisik dan harta. Umrah juga butuh pada penguasaan ilmu. Oleh karena itu, siapa saja yang berumrah, hendaknya membekali dirinya dengan ilmu terkait apa saja yang harus dilakukan selama umrah, mana yang boleh ditinggalkan dalam keadaan tertentu, dan sebagainya. Pada artikel ini, kita akan membahas rukun dan wajib umrah. Pertama, kita perlu membahas apa bedanya rukun dan wajib daam istilah fiqih. Rukun adalah kegiatan dalam ibadah yang bila ditinggalkan maka ibadahnya tidak sah. Sementara wajib adalah kegiatan dalam ibadah yang bila ditinggalkan maka ibadahnya tetap sah namun ada denda (dam) yang harus ditunaikan. Berikut ini pembahasan tentang rukun dan wajib umrah.
Rukun Umrah
Rukun umrah ada empat:
1. Berihram
Berihram adalah niat dalam melakukan umrah dengan mengenakan pakain ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” (HR Bukhari dan Muslim)
Ini adalah rukun yang harus dikerjakan. Orang yang tidak berihram sambil meniatkan umrah maka tidak sah umrahnya. Lafal niat dalam umrah seperti:
لَبَّيكَ اللهُمَّ عُمْرْةً
“Ya Allah.. Aku memenuhi panggilanmu berumrah”
Tidak seperti ibadah lain yang niatnya cukup di dalam hati. Niat umrah dilafalkan dengan jelas. Karena ini adalah ibadah yang merupakan syiar islam sehingga harus dikeraskan dalam melafalkan niatnya.
2. Thawaf tujuh kali
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dengan menjadikan ka’bah di sisi kiri. Allah berfirman:
وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِالۡبَيۡتِ الۡعَتِيقِ
“dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” (Al Hajj: 29)
Satu putaran thawaf dihitung dengan memulai dari hajar aswad ke hajar aswad. Thawaf adalah satu-satunya kegiatan umrah yang wajib dalam keadaan bersuci. Artinya, seseorang yang hendak melakukan thawaf harus berwudhu. Bila di tengah pelaksanaan thawaf melakukan hal yang membatalkan wudhu seperti buang angin, maka ia wajib berwudhu kembali sebelum melanjutkan thawafnya.
3. Sa’i antara shafa dan marwah sebanyak tujuh kali
Sa’i adalah berjalan antara dua bukit, yaitu bukit shafa dan marwah. Allah berfirman:
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (Al Baqarah: 158)
Seseorang yang melakukan sa’i tidak harus dalam keadaan suci meskipun tentu lebih utama apabila dilakukan dalam keadaan bersuci. Hitungan tujuh kali dalam sa’i adalah dari bukit ke bukit. Dari shafa ke marwah di hitung satu kali. Dari marwah ke shafa juga dihitung satu kali, Sehingga hitungan tujuh kali shafa dan marwah akan berakhir di marwah.
4. Tahallul dengan Mencukur Rambut
Tahallul adalah mencukur habis (tahliq) atau mencukur sebagian (taqshir) rambut sebagai tanda ia sudah menyelesaikan umrahnya. Allah berfirman:
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ
“Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini adalah ketentuan untuk laki-laki. Adapun perempuan mencukur rambutnya seukuran 1 ruas jari dengan cara mengumpulkan rambutnya dan memotong ujung rambutnya. Seseorang yang sudah melakukan tahalllul maka boleh melakukan kembali hal-hal yang tadinya dilarang ketika berihram.
Itulah empat rukun yang harus dilaksanakan dalam berumrah. Bila seseorang meninggalkan salah satu dari 3 rukun tersebut, maka umrahnya tidak sah. Ia wajib mengulang umrahnya.
Wajib Umrah
Berikut ini adalah kegiatan dalam umrah yang apabila ditinggalkan tetap sah namun harus membayar dam berupa menyembelih seekor kambing:
1. Berihram di Miqat
Beriham di miqat maksudnya adalah niat berihram ketika melewati batas-bataq miqat. Misalnya bagi orang Indonesia yang langsung ke mekkah untuk umrah, maka miqatnya adalah di yalamlam. Sementara bagi jama’ah yang ingin ke madinah dulu, maka miqatnya di Dzulhulaifah atau yang sekarang dikenal dengan bir ali atau abyar ali. Misalnya ada orang yang dari Indonesia sudah niat ke mekkah untuk umrah, namun di perjalanan misalnya tertidur atau sebab yang lain sehingga ia tidak sempat berihram di miqat, maka ia boleh berihram dimana saja ketika dia ingat. Namun, dia diwajibkan menyembelih seekor kambing sebagai denda (dam) baginya.
Demikian artikel tentang rukun dan wajib umrah. Semoga bermanfaat.
