UMRAH BISA NEWS — Kewenangan menteri dalam menentukan pembagian kuota haji reguler dinilai telah sesuai dengan konstitusi dan justru menjamin kepastian hukum yang lebih adil. Hal itu disampaikan oleh dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wahiduddin Adams, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Wahiduddin, yang juga mantan hakim konstitusi, dihadirkan sebagai ahli oleh pemerintah dalam perkara nomor 237/PUU-XXIII/2025. Ia menegaskan bahwa diskresi menteri dalam menentukan pembagian kuota haji reguler bukan tanpa batas, melainkan tetap harus mempertimbangkan variabel yang diatur dalam undang-undang.
Adapun Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah menyebutkan bahwa pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Menurut Wahiduddin, frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut memberikan opsi kepada menteri untuk menggunakan pendekatan alternatif maupun kumulatif, tergantung kondisi faktual yang berkembang.
“Berdasarkan pasal tersebut, menteri memiliki keharusan untuk membatasi diri agar menggunakan variabel secara kumulatif apabila kondisi faktual memang mengharuskannya, sehingga prinsip kepastian hukum tetap terjamin,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pembagian kuota haji harus bersifat dinamis dan adaptif, mengingat setiap tahun terdapat perubahan dan dinamika kebijakan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam sidang yang digelar Senin (23/2) itu, pemerintah turut menghadirkan saksi, salah satunya ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Nur Alim.
Nur Alim mengaku mendaftar haji sejak 22 Agustus 2011. Awalnya ia memperkirakan keberangkatan pada 2029. Namun pada 13 Desember 2025, ia menerima pemberitahuan bahwa dirinya masuk daftar keberangkatan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Ia pun segera melengkapi administrasi dan pelunasan biaya haji, sehingga resmi menjadi calon jemaah haji 2026. Perubahan sistem pembagian kuota disebut berdampak langsung pada percepatan waktu keberangkatan.
Hal serupa disampaikan saksi lainnya, Muhamad Molik, pembina Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nurul Hayat Surabaya. Ia menilai kebijakan baru membuat estimasi keberangkatan menjadi lebih pasti dan memberikan ketenangan bagi jemaah serta keluarganya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh calon jemaah haji reguler, Endang Samsul Arifin. Ia menilai Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur secara tegas skema pembagian kuota.
Menurut Endang, pada musim haji 2025 pembagian kuota ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Namun pada 2026, kebijakan berubah menggunakan dasar daftar tunggu haji.
Perubahan tersebut dinilai menyulitkan calon jemaah dalam memprediksi estimasi keberangkatan. Karena itu, ia meminta agar pasal tersebut dimaknai secara tegas menggunakan skema kombinasi secara adil dan berimbang antara jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu.
Sidang uji materi ini masih berlanjut dan akan menjadi penentu apakah norma dalam UU Haji dan Umrah perlu dimaknai ulang atau tetap berlaku sebagaimana adanya.
