UMRAH BISA NEWS — Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, menilai kewenangan BPKH dalam regulasi saat ini belum cukup kuat untuk menjalankan mandat secara optimal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (12/2/2026), Saleh menyebut BPKH masih terlihat “powerless” di bawah payung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Badan penyelenggara ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi PAN tersebut, penguatan kelembagaan dan kewenangan BPKH penting agar dana haji dapat dikelola secara maksimal dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jemaah. Ia mendorong agar BPKH diberikan ruang investasi yang lebih luas, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Saleh mengingatkan bahwa dana haji merupakan dana umat yang harus dijaga secara serius. “Uang (haji) ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegasnya.
Revisi undang-undang dinilai perlu meninjau ulang seluruh pasal yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan dana haji. Selain aspek regulasi, penguatan struktur organisasi dan nomenklatur kelembagaan juga dianggap penting agar posisi BPKH lebih kokoh dalam tata kelola antar-lembaga.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah di tengah besarnya dana kelolaan yang terus bertambah setiap tahun.
