Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. (foto: istimewa)

Masih Ada Rp512 Miliar Anggaran Haji 2026 Belum Dialihkan dari Kemenag

UMRAH BISA NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa anggaran penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2026 sebesar Rp 512 miliar hingga kini masih berada di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum dialihkan.

Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara fungsi seharusnya dikelola oleh Kemenhaj.

Menteri Haji dan Umrah RI M. Irfan Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses pengalihan anggaran masih berjalan dan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian.

“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Irfan.

Irfan merinci, anggaran SBSN tahun 2026 yang belum dialihkan dari Kemenag mencapai Rp 478.554.363.000. Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di 57 lokasi di seluruh Indonesia.

Rinciannya, pembangunan asrama haji di empat lokasi sebesar Rp 300.279.000.000, serta pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000.

“Total 57 lokasi dengan total anggaran Rp 478.554.363.000,” jelas Irfan.

Ia menambahkan, proses pengalihan anggaran SBSN tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Selain SBSN, Irfan juga mengungkapkan bahwa anggaran PNBP dari aktivitas penyewaan asrama haji di seluruh Indonesia sebesar Rp 34.384.782.000 hingga kini juga masih berada di Kemenag.

Menurut Irfan, dana PNBP tersebut direncanakan untuk pembiayaan operasional asrama haji, dengan rincian UPT Asrama Haji di 10 lokasi sebesar Rp 23.802.138.000 dan asrama haji non-UPT di 18 lokasi sebesar Rp 10.582.644.000.

“Total 28 lokasi dengan total anggaran Rp 34.384.782.000,” kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa secara faktual anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 masih bersifat transisi, yang bersumber dari tiga pos utama, yakni dana rupiah murni dari Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN yang masih dalam proses pengalihan, serta dana PNBP yang belum dialihkan.

Ia menilai, total anggaran yang tersedia saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil sebagaimana amanat undang-undang dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Total anggaran existing tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil dari amanah undang-undang yang harus kami jalankan,” tegas Irfan.

Sebagai perbandingan, Irfan menyebut bahwa pada tahun 2025, anggaran penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, sementara anggaran kesehatan haji di Kementerian Kesehatan mencapai sekitar Rp 319 miliar.

“Pada tahun 2026, kedua kementerian tersebut sudah tidak lagi mengalokasikan anggaran terkait haji. Kondisi ini menciptakan potensi kekosongan dan gap pembiayaan terhadap aktivitas inti penyelenggaraan haji dan umrah,” pungkasnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *