BPKH (Foto Istimewa)

Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Tegaskan Pokok Jamaah Tetap Utuh

UMRAH BISA NEWS — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap dana kelolaan haji hingga Desember 2025 telah mencapai Rp180,72 triliun, dengan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun.

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menjelaskan pengelolaan dana dimulai sejak calon jamaah mendaftar melalui Bank Penerima Setoran BPIH dan menyetorkan setoran awal Rp25 juta. Jamaah kemudian menandatangani Akad Wakalah sebagai mandat resmi kepada BPKH untuk mengelola dana secara produktif dan syariah.

Dana tersebut ditempatkan pada dua instrumen utama: investasi sebesar 73,68 persen (Rp133,15 triliun) di antaranya pada SBSN, emas, sukuk korporasi, serta investasi langsung ekosistem haji; dan penempatan di bank syariah sebesar 26,32 persen (Rp47,57 triliun).

“Seluruh dana pokok jamaah tetap utuh. Yang digunakan untuk subsidi biaya haji adalah nilai manfaat hasil investasi, bukan dana setoran awal,” ujar Zaky dalam acara BPKH Connect di Solo, Sabtu (21/2/2026).

Nilai manfaat tersebut berkontribusi pada pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Untuk 2026, BPIH ditetapkan Rp87,4 juta, namun jamaah hanya membayar sekitar 62 persen berkat dukungan nilai manfaat.

Meski dana terus tumbuh, tantangan antrean masih besar. Hingga Februari 2026, jumlah jamaah tunggu nasional mencapai 5,56 juta orang dengan rata-rata masa tunggu 26 tahun.

BPKH juga tengah menanti pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji di DPR RI yang diharapkan memberi fleksibilitas investasi langsung serta pembentukan anak usaha guna mengelola rantai pasok haji secara lebih efisien.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *