UMRAH BISA NEWS — Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa peran lembaganya tidak dapat dipersempit hanya sebagai pengelola investasi dana haji. Menurutnya, mandat utama BPKH adalah ikut memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Fadlul mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tujuan pengelolaan keuangan haji secara tegas mencakup peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat Islam.
“Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta kemaslahatan umat Islam,” ujarnya.
Peran dalam Ekosistem Haji Nasional
Fadlul menilai, jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berfokus pada optimalisasi nilai manfaat investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan berisiko terabaikan.
Ia menjelaskan, keterlibatan BPKH dalam ekosistem haji justru dimaksudkan untuk mendukung rasionalisasi dan efisiensi biaya. Dengan memahami struktur pembiayaan secara menyeluruh — mulai dari transportasi, akomodasi, hingga katering — BPKH dapat memberikan masukan strategis dalam penetapan BPIH.
Fadlul juga menyoroti karakter pasar haji dan umrah yang bersifat captive. Dengan kuota haji sekitar 220 ribu jemaah per tahun serta lebih dari dua juta jemaah umrah, potensi penguatan ekosistem dinilai rasional untuk dioptimalkan dalam kerangka nasional.
Kelembagaan dan Independensi
Dalam aspek kelembagaan, Fadlul menegaskan BPKH dirancang sebagai badan hukum publik yang mandiri. Desain ini mencakup segregasi kewenangan yang jelas, hubungan koordinatif dengan pemerintah, prinsip independensi dalam pengelolaan dana, serta pemisahan tegas antara pengelola dana dan penyelenggara layanan.
Ia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai organ pemerintah yang fokus pada pelayanan jemaah, regulasi, dan supervisi operasional. Sementara itu, BPKH tetap bertanggung jawab pada pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana kelolaan haji.
Menurut Fadlul, arah final peran BPKH akan sangat bergantung pada hasil revisi regulasi. Jika tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi tetap dipertahankan, maka keterlibatan aktif dalam ekosistem haji menjadi konsekuensi logis. Namun jika fokus hanya pada hasil investasi, maka tujuan regulasi perlu disesuaikan secara eksplisit.
