Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (Foto Istimewa)

BPKH Siapkan Strategi Baru Penempatan Dana Haji, Target Imbal Hasil di Atas 7 Persen

UMRAH BISA NEWS — Badan Pengelola Keuangan Haji (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengungkap rencana strategis penempatan dana haji guna mendorong hasil investasi yang lebih optimal. Langkah ini ditempuh untuk menutup selisih antara biaya yang dibayarkan jemaah dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa saat ini sekitar Rp180 triliun atau 75% dana kelolaan ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara 20% lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito di perbankan syariah nasional.

Namun, kedua instrumen tersebut dinilai belum mampu memenuhi target imbal hasil (yield) yang dibutuhkan. SBSN memberikan imbal hasil sekitar 6,4% untuk tenor 10 tahun, sementara target BPKH berada di atas 7%. Adapun deposito syariah hanya menghasilkan sekitar 5%, bahkan di bawah angka tersebut.

“DPR memahami bahwa untuk mencapai yield sekitar 7% dengan komposisi saat ini cukup sulit,” ujar Fadlul dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Sebagai informasi, sekitar 80% kebutuhan dana haji dibayarkan dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR), sedangkan setoran jemaah dilakukan dalam rupiah. Kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri dalam pengelolaan dana akibat risiko fluktuasi nilai tukar.

Untuk itu, BPKH menunggu revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji yang tengah dibahas. Jika revisi disahkan, alokasi investasi disebut akan lebih fleksibel dengan porsi investasi langsung yang lebih besar.Ke depan, penempatan dana haji juga diarahkan masuk ke dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Investasi dapat mencakup sektor yang mendukung kebutuhan jemaah, seperti ekspor makanan hingga pengiriman 2.280 ton beras ke Arab Saudi.

Fadlul menegaskan bahwa mandat baru dalam regulasi akan membuat arah investasi lebih spesifik, yakni fokus pada ekosistem haji. Artinya, dana haji tidak lagi diarahkan ke sektor umum seperti batu bara atau kelapa sawit, melainkan sektor yang secara langsung mendukung penyelenggaraan haji dan umrah.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan keuangan haji nasional sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat bagi jemaah di masa mendatang.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *