UMRAH BISA NEWS – Maraknya praktik umrah mandiri tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan setelah puluhan calon jamaah melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan menyusul gagalnya keberangkatan umrah yang dijanjikan pada akhir Desember 2025, dengan total kerugian jamaah ditaksir mendekati Rp700 juta.
Para korban mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara moril, lantaran pembatalan keberangkatan dilakukan secara mendadak, sementara dana yang telah disetorkan belum dikembalikan secara utuh.
Kuasa hukum para korban, Dr. Firman Chandra, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa jamaah semula dijadwalkan berangkat umrah pada 24 Desember 2025. Namun, rencana tersebut dibatalkan sehari sebelum keberangkatan, tanpa kepastian solusi yang jelas.
“Setiap jamaah membayar Rp31 juta. Jika ditotal, nilainya mendekati Rp700 juta. Ini angka yang sangat besar dan jelas merugikan masyarakat,” ujar Firman kepada wartawan.
Firman mengungkapkan, dari total dana yang telah disetorkan, para jamaah baru menerima pengembalian sekitar Rp4,2 juta per orang. Pengembalian itu, menurut keterangan pihak terlapor, berasal dari penjualan aset pribadi, sementara sisa dana hingga kini belum dikembalikan.
Dalam laporannya ke kepolisian, Firman menegaskan bahwa pihak yang menawarkan paket perjalanan umrah tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Praktik umrah mandiri tanpa izin ini dinilai melanggar ketentuan hukum dan berisiko tinggi bagi jamaah.
“Ini bukan sekadar soal uang. Jamaah sudah walimatus safar, pamit ke tetangga, izin kerja, bahkan berpamitan seolah akan beribadah ke Baitullah. Tiba-tiba dibatalkan. Dampak psikologis dan rasa malu itu sangat berat,” kata Firman.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan umrah melalui jalur tidak resmi berpotensi menimbulkan persoalan serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari keabsahan ibadah secara syariat.
Selain melaporkan pihak yang menawarkan paket perjalanan, tim kuasa hukum korban juga melaporkan sekitar 11 akun influencer dan selebgram yang diduga aktif mempromosikan program umrah mandiri tersebut melalui media sosial.
Promosi yang dilakukan para figur publik itu dinilai menyesatkan, karena menampilkan seolah-olah perjalanan umrah tersebut aman dan legal, padahal tidak diselenggarakan oleh PPIU resmi yang terdaftar di pemerintah.
Saksi sekaligus pemilik biro perjalanan umrah resmi, M. Firmansyah Empir Masa, turut memberikan keterangan dalam kasus ini. Ia menilai praktik umrah mandiri kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Banyak yang mengklaim bisa memberangkatkan jamaah ke Arab Saudi. Tapi belum tentu seluruh rukun dan ketentuan umrah dijalankan sesuai syariat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan jamaah secara finansial, tetapi juga berpotensi merugikan mereka secara spiritual.
Saat ini, laporan para jamaah masih berada di tahap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum korban mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran umrah murah atau jalur mandiri, serta memastikan hanya menggunakan PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Agama, demi keamanan dana, kepastian keberangkatan, dan ketenangan dalam menjalankan ibadah.
